Kemenkes telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gagal ginjal akut
Tenaga kesehatan (nakes), fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), apotek, serta organisasi profesi diminta tak meresepkan obat-obatan yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, pihaknya telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop kepada anak dalam rangka mitigasi peningkatan kasus gagal ginjal akut. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tertanggal 11 November 2022.
Di dalam SE tersebut, Kemenkes melarang penggunaan obat sirop dari tiga perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun pada 6 November, BPOM resmi mencabut izin edar 69 obat sirop produksi ketiga industri farmasi tersebut. Pangkalnya, ketiganya, berdasarkan hasil investigasi, menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produknya mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
"Sampai saat ini kami merilis itu, hanya tiga perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwasanya perusahaan ini produknya sudah ditarik. Artinya, untuk produk-produk dari ketiga perusahaan ini [dilarang]," kata Syahril dalam telekonferensi pers, Rabu (16/11).
Pada 9 November, BPOM kembali mengungkapkan temuan dua industri farmasi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, memproduksi obat sirop mengandung cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. BPOM pun meminta kedua perusahaan menarik empat obat siropnya dari peredaran di seluruh Indonesia.
Terkait temuan ini, Syahril menyatakan, Kemenkes masih menunggu informasi lanjutan dari BPOM. Oleh karena itu, seluruh nakes dan fasyankes agar memedomani SE tertanggal 11 November saat memberikan resep obat kepada pasien.
"Di luar [obat yang sudah dinyatakan aman] itu, jangan digunakan, tunggu dulu. Artinya, masih dalam kajian penelitian," ujarnya.
Syahril melanjutkan, terdapat 156 obat dinyatakan aman dikonsumsi asal digunakan sesuai aturan. Daftar 133 obat dan 23 obat sirop tanpa zat pelarut tambahan tersebut tertuang dalam kebijakan BPOM pada 22 Oktober lalu.
Di sisi lain, SE terbaru Kemenkes juga merilis daftar 12 obat kritikal yang bisa digunakan dengan pengawasan ketat nakes. Syahril mengatakan, obat-obatan di luar daftar yang telah dirilis BPOM dan Kemenkes tak dianjurkan digunakan sementara waktu.
"Ada obat sebanyak 69 yang dilarang, kemudian ada 156 obat yang boleh digunakan, termasuk 12 obat tadi. Tapi, di luar itu semua, jangan digunakan dulu," tukas Syahril.